Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK)

Ilmu dan teknologi di bidang kesetahan berkembang sangat pesat dengan adanya penelitian yang baik dan bermutu tinggi. Penelitian yang bermutu tinggi adalah penelitian yang memenuhi syarat keunggulan ilmiah serta menjunjung tinggi harkat, martabat, dan hak azasi manusia seperti tertuang dalam Deklarasi Helsinki serta  dan memenuhi prinsip-pinsip Cara Uji Klinik yang Baik (GCP, Good Clinical Pactice).

Komite Etik Penelitian Kesehatan RSUD DR. SOEDARSO adalah badan independen yang dibentuk untuk mengawasi agar penelitian pada manusia dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip standar and Operational Guidance for Ethics Review of Health Related Research with Human partisipan (WHO, 2011), ICH-GCP (International Convention on Harmonization of Good Clinical Trial Practice) serta pedoman dan sTandar Etik KEPK (Kemenkes, 2017). Badan ini berfungsi menilai proposal penelitian yang akan dilakukan di lingkungan RSUD DR. SOEDARSO.

Komposisi Anggota
Keanggotaan Komite Kaji Etik Penelitian RSUD DR. SOEDARSO terdiri dari para staf Rumah Sakit dr. Soedarso dan dua anggota dari kalangan non saitifik (orang awam) sesuai dengan persyaratan susunan anggota Komite Etik Penelitian Kesehatan berdasarkan ketentuan ICH-GCP.

Rapat Komite Etik Penelitian Kesehatan
Komite Etik Penelitian Kesehatan mengadakan rapat dengan agenda utama membahas proposal penelitian. Selain itu juga dilakukan pembahasan amandemen protokol yang memerlukan full board review.

Prosedur Pengajuan Kajian Etik Penelitian Kesehatan
Formulir pengajuan kajian etik dapat diambil di website RSUD DR. SOEDARSO . Selanjutnya pengusul harus mengisi :
a). Formulir Protokol Mutakhir 48,
b). Sinopsis (ringkasan proposal) yang disediakan,
c). Standar Laik Etik, dan
d). Proposal lengkap,
masing-masing sebanyak 7 rangkap.

Proposal harus sudah ditandatangani oleh pimpinan institusi tempat penelitian dilakukan. Untuk penelitian yang berkaitan dengan pendidikan (penelitian PPDS, S2, S3, mahasiswa), proposal harus ditandatangani oleh pembimbing.

Proposal harus dilengkapi curriculum vitae peneliti utama (principal investigator) dan peneliti pendamping (co-investigator), lembaran persetujuan (informed consent) yang terdiri dari: 1) informasi untuk subjek penelitian,  2) lembaran persetujuan subjek (lembar tanda tangan).

Persetujuan
Komite Etik Penelitian Kesehatan RSUD DR. SOEDARSO akan mengeluarkan rekomendasi dalam waktu paling lambat 1 bulan setelah pengajuan (kecuali bila hari rapat bertepatan dengan hari libur). Rekomendasi dapat berupa:

  • Persetujuan
  • Usul perbaikan
  • Pemanggilan peneliti
  • Penolakan

KOMITE ETIK PENELITIAN KESEHATAN RSUD DR. SOEDARSO

Ketua Dr. dr. Pinda Hutajulu, Sp.OG (K)FER
Wakil Ketua  : dr. Hermanto, Sp. B, Sp.BA (K)
Sekretaris 1 : dr. Dina Frida, Sp.A
Sekretaris 2 : Ns. Ichsan Budiharto, M.Kep

Anggota :

  1. dr. Muhammadi Iqbal, Sp. M, M.Kes
  2. dr. Yustar Mulyadi, Sp.PD (K) GEH
  3. dr. Tri Wahyudi, Sp. OG (K) Obsos
  4. dr. Ivan Lumban Toruan, Sp. PD (K) HOM
  5. dr. Hengky Hartono, Sp. PA
  6. dr. Reggy Harapan Baringin, Sp. A
  7. dr. Zeldi Ichsan, Sp. An
  8. dr. Infan Ketaren, Sp.JP-FIHA, FASCC
  9. dr. Doni Setiawan, Sp. BP-RE
  10. dr. Risa Febriana, Sp. P
  11. dr. Eni Nuraini, Sp. THT KL
  12. dr. Retno Mustikaningsih, M.Kes, Sp.KK
  13. dr. Irma Chandra Pratiwi, Sp. PD
  14. drg. Julvan GM Nainggolan, Sp. Orto
  15. dr. Dyan Roshinta L.S, Sp. S
  16. dr. Jonaidi Teramihardja, Sp. RM
  17. dr. Fitri Widyatuti, Sp. GK
  18. dr. Nurprasetyo,  Sp. Rad
  19. Ardi Wahyudi, SKM, M.Kep
  20. M. Nur Hidayah, Ners, M.Kep
  21. Ns. Uray Fretty hayati, M.Kep
  22. Ns. Kristian, S.Kep, M.AP
  23. Dr. St. Meiran Panggabean, SE, M.Si
  24. Siti Aminah, SH, MH

Pada dasarnya seluruh penelitian/riset yang menggunakan manusia sebagai subyek penelitian harus mendapatkan Ethical Clearance atau Keterangan Lolos Kaji Etik. Di Indonesia standar etik penelitian tersebut diatur dalam UU Kesehatan no 36/Tahun 2014  dan lebih lanjut diatur dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Ilmu pengetahuan dan Teknologi serta Peraturan Menteri kesehatan Nomor 7 tahun 2015 tentang Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional. Penelitian/riset yang dimaksud adalah penelitian biomedik yang mencakup riset pada farmasetik, alat kesehatan, radiasi dan pemotretan, prosedur bedah, rekam medis, sampel biologik, serta penelitian epidemiologik, sosial dan psikososial.

WhatsApp
Scan the code
Hallo
Ada yang bisa kami bantu?