Susunan organisasi RSUD dr. Soedarso terdiri, dari :
- Direktur;
- Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan;
- Wakil Direktur Penunjang;
- Wakil Direktur Pendidikan Pengembangan Profesi;
- Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan;
- Bidang Pelayanan Medik;
- Bidang Keperawatan dan Kebidanan;
- Bidang Penunjang Medik;
- Bidang Penunjang Non Medik;
- Bidang Informasi dan Rekam Medik;
- Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian;
- Bidang Pengembangan Profesi;
- Bagian Umum;
- Bagian Perencanaan Program dan Aset;
- Bagian Keuangan;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Berikut ini adalah tugas pokok & fungsi dan tata kerja masing-masing :
- Direktur mempunyai tugas membantu Gubernur dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan daerah.
- Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan medis dan pelayanan keperawatan dan kebidanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bidang Pelayanan Medik mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang pelayanan medik, serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang pelayanan medik.
- Bidang Keperawatan dan Kebidanan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang pelayanan keperawatan dan kebidanan.
- Wakil Direktur Penunjang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penunjang medik, penunjang non medik, serta informasi dan rekam medik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bidang Penunjang Medik mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang penunjang medik.
- Bidang Penunjang Non Medik mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang penunjang non medik.
- Bidang Informasi dan Rekam Medik mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang informasi dan rekam medik.
- Wakil Direktur Pendidikan Pengembangan Profesi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang pendidikan, pelatihan dan penelitian serta pengembangan profesi.
- Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang pendidikan, pelatihan dan penelitian.
- Bidang Pengembangan Profesi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan bidang pengembangan profesi.
- Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kesekretariatan, umum, perencanaan, aset dan keuangan.
- Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan kegiatan ketatausahaan, kerumahtanggaan, organisasi, kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat, dan pemasaran.
- Bagian Perencanaan Program dan Aset mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang perencanaan program dan anggaran, monitoring, evaluasi dan pelaporan, serta pengelolaan aset di lingkungan RSUD dr. Soedarso.
- Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang pengelolaan pendapatan dan piutang, perbendaharaan, pengelolaan sistem akuntansi, serta laporan keuangan.
- Kelompok Jabatan Fungsional memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan keahlian dan keterampilan serta sistem kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.